-->
logo

GERAKAN ANTI NGANGGUR NUSANTARA : Mendidik Pencipta Lapangan Kerja Baru!

Hot News

Hotline

GERAKAN ANTI NGANGGUR NUSANTARA : Mendidik Pencipta Lapangan Kerja Baru!

 


SKJENIUS.COM, Jakarta.— Ketidakmampuan pemerintah menyediakan Lapangan Kerja akan membuat masyarakat berada pada titik kekecewaan yang tinggi. Pasalnya, penyediaan lapangan kerja merupakan kewajiban pemerintah agar rakyat terjamin penghidupannya. Hal ini dikarenakan setiap warga memiliki hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 27 Ayat (2).

Kemudian dalam Pasal 9 Ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, juga menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup, dan mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.

Selain itu, dalam Pasal 11 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, menyebutkan setiap orang berhak atas pemenuhan kebutuhan dasarnya untuk tumbuh dan berkembang secara layak. Oleh karena itu, untuk mewujudkan atau meningkatkan taraf kehidupan yang layak bagi setiap warga Indonesia, pemerintah wajib menciptakan lapangan pekerjaan untuk seluruh warga Indonesia.


Pernyataan ini sesuai dengan kewajiban pemerintah atas pemenuhan hak-hak warga Indonesia, sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 71 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang menyatakan bahwa pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati,melindungi, menegakkan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia.


Penciptaan lapangan kerja ini tak hanya melibatkan kepentingan tenaga kerja, melainkan juga menjadi kewajiban pemerintah dengan cara melakukan perluasan kesempatan kerja ataupun penempatan kerja untuk para pencari kerja. Namun sayangnya, hingga sekarang, masalah bangsa yang sangat klasik dan meresahkan adalah tidak imbangnya lapangan kerja dibandingkan dengan jumlah pencari kerja. 


Dengan adanya masalah klasik ini Negara kita telah menumpuk stok pengangguran yang jumlahnya tiap hari semakin membengkak. Berdasarkan laporan BPS sampai Februari 2020, terdata sebanyak 6,88 juta orang masih menganggur. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat hingga 31 Juli 2020, jumlah pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) maupun dirumahkan mencapai 3,5 juta lebih. Maka, diperkirakan jumlah pengangguran saat ini sebanyak 10,38 juta orang. Sedangkan jumlah penduduk miskin pada Maret 2020 sebesar 26,42 juta orang. 


Omnibus Law Cipta Kerja, Isi, dan Dampaknya bagi Buruh?


Dalam upaya memenuhi kewajibannya menyediakan lapangan kerja untuk rakyat, Pemerintahan Jokowi pun berusaha mengundang investor untuk berinvestasi di Indonesia. Maka, salah satu alasan utama pemerintah menghadirkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja adalah untuk memacu investasi agar tercipta lebih banyak lapangan kerja.


Investasi yang dimaksud tentu saja mengacu pada pembentukan modal tetap bruto yang berwujud (investasi fisik), tidak termasuk investasi finansial seperti saham dan obligasi. Pasalnya Pemerintah memerlukan tumbuhnya Investasi yang padat karya, sehingga dapat menyerap banyak tenaga kerja. Selain dari itu, perlu dipahami bahwa pembentukan modal tetap bruto merupakan salah satu komponen dalam produk domestik bruto (PDB).


Jadi, kita sepakat, Investasi itu perlu. Namun demikian, tentu saja Hak-hak Buruh jangan sampai Terabaikan. Hak-hak Buruh itu antara lain terkait dengan upah, Lembur, tunjangan, Cuti dan kondisi kerja. Sebagaimana kita ketahui sistem upah di Indonesia memang sudah seharusnya dirubah, karena sistem ini rentan dilanggar dan tidak dipatuhi. Upah Minimum perlu tetap ada, tetapi untuk upah layak haruslah melalui negosiasi bipartit sesuai kemampuan dan produktivitas usaha masing-masing. Upah layak harus di atas upah minimum! 


Upah Minimum adalah upah terendah bagi mereka yang lajang dan belum berpengalaman yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Tetapi pada prakteknya, upah minimum malah dijadikan sebagai upah maksimum. Seolah-olah apabila perusahaan telah membayar upah sesuai dengan upah minimum, berarti sudah mematuhi peraturan pemerintah. Padahal upah minimum hanya untuk mereka yang bekerja dibawah satu tahun dan berstatus lajang. Pekerja yang sudah bekerja lebih dari satu tahun atau yang sudah memiliki keluarga patut mendapatkan upah di atas upah minimum.


Hal tersebut di atas menyebabkan selama ini, para buruh seringkali harus turun ke jalan untuk menyuarakan kepentingan mereka yang belum terpenuhi. Demonstrasi buruh yang menuntut perbaikan upah dan kondisi kerja yang belakangan terjadi di sejumlah daerah sudah seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Sampai sejauh mana pemerintah selama ini berupaya untuk memperbaiki kesejahteraan para buruh/pekerja, bahkan seharusnya menjadi prioritas utama dari pemerintah.


Pemerintah Indonesia memang seharusnya berkomitmen untuk terus memperbaiki iklim investasi, di antaranya dengan mengedepankan kepastian hukum dan memperbaiki sejumlah infrastruktur untuk menekan biaya produksi. Namun seiring dengan itu, hak-hak parah buruh pun harus menjadi perhatian serius pula. Nampaknya, berbagai persoalan inilah yang menyebabkan buruh dan berbagai elemen masyarakat serta Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari berbagai kampus di berbagai daerah turun ke jalan melakukan Unjuk Rasa, dalam rangka menolakomnibus law UU Cipta Kerja


Aspirasi masyarakat terutama kaum buruh sangat keras menyatakan penolakan karena dianggap mementingkan investor dan pengusaha. Pengesahan RUU tersebut juga di rasa sangat terburu - buru di tengah pemerintah masih fokus penanganan masa pandemi Covid19 .


Menurut Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal, tidak semua tuntutan buruh diakomodasi dalam UU Cipta Kerja. Padahal, pihaknya sudah menyerahkan draf sandingan. “Tetapi masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir, ditambahkan, tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen usulan buruh sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," pungkas Iqbal.


Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) membeberkan 7 tuntutan yang menjadi alasan buruh menolak Undang-undang (UU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker). Poin yang ditolak buruh dalam UU Ciptaker di antaranya UMK dibuat bersyarat, pesangon dikurangi jadi 25 kali upah, hingga kontrak kerja seumur hidup.


Melihat maraknya Aksi Demonstrasi Penolakan Omnibus Law Ciptaker, sudah seharusnyalah Pemerintah Jokowi, membuka pintu dialog agar tidak terjadi gelombang Unjuk Rasa berkepanjangan. Pasalnya, melakukan pendekatan hukum untuk menenangkan masyarakat yang menolak Cipta Kerja, tak akan bisa diselesaikan begitu saja. Pemerintah harus membuka pintu dialog, masalah seperti ini tidak akan selesai jika hanya berdasarkan pendekatan hukum. Dengan dialog maka akan mengurangi aksi jalanan. 


Sehingga terbentuklah saluran komunikasi yang efektif antara pemerintah, pengusaha dan buruh melalui serikat-serikat pekerja yang ada. Maka, berbagai tuntutan buruh tersebut dapat dibicarakan dari hati ke hati antara Presiden dengan rakyatnya, seperti seorang ayah dengan anaknya. Demikian juga berbagai disinformasi mengenai substansi UU ini, dan hoaks di media sosial dapat dijernihkan. Sehingga terbangunlah kesepahaman dalam upaya membangun bangsa dan negara di sektor investasi dan ketenagakerjaan.


Kita berharap agar upaya meningkatkan kesejahteraan buruh/pekerja bisa dilakukan secara bersama antara pengusaha, buruh/pekerja, dan pemerintah. Sehingga setiap ada masalah hubungan industrial antara pengusaha dan pekerja dapat diselesaikan melalui dialog, terutama dalam forum tripartit. Dengan demikian, selalu ada jalan keluar dari persoalan-persoalan perburuhan kita. Apakah itu menyangkut upah, outsourcing (alih daya), dan hal-hal lain yang berkaitan dengan kesejahteraan buruh/pekerja.


Mendidik dan Melatih Pencipta Lapangan Kerja


Miris! Sekalipun sudah 75 merdeka, namun masalah pengangguran masih menjadi problem serius yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Pasalnya, bertambahnya angka pengangguran di sebuah negara bisa berakibat buruk bagi perkembangan ekonomi dan negara secara keseluruhan apabila terus dibiarkan. Karena itu, banyaknya pengangguran di suatu negara tak jarang menjadi masalah yang serius. 


Sehingga pengangguran bukan lagi masalah pribadi, namun menjadi masalah bersama yang harus diatasi baik pemerintah, perusahaan, organisasi, dan masyarakat sekitar. Menurunkan angka pengangguran menjadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bersama untuk meningkatkan kinerja ekonomi negara.


Sehubungan dengan hal itulah, LPK President mengembangkan Program Gerakan Anti Nganggur Nusantara untuk mendorong masyarakat agar tidak hanya menjadi pencari lapangan kerja. Namun juga harus mampu menciptakan lapangan kerja, sehingga berkontribusi langsung bagi perekonomian masyarakat. Untuk itulah, kita meminta pemerintah agar menggenjot Pendidikan dan Pelatihan Untuk Pencipta Lapangan Kerja.


Sebagaimana kita ketahui, selama ini Lulusan Perguruan Tinggi Hanya Berorientasi Jadi Pencari Kerja. Padahal, realita dunia kerja sekarang ini cukup keras. Lapangan pekerjaan tak cukup banyak jika membayangkan ribuan sarjana lulus setiap tahunnya. Lulusan sarjana di zaman yang canggih hendaknya tak lagi ingin mencari pekerjaan tapi menciptakan lapangan pekerjaan.


Karena itulah, pendidikan kewirausahaan mesti berjalan secara berkesinambungan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari seluruh proses pendidikan di perguruan tinggi. Upaya tersebut perlu dilakukan untuk mengatasi pengangguran terdidik yang terus meningkat dengan menyiapkan lulusan perguruan tinggi yang tidak hanya berorientasi sebagai pencari kerja, tetapi juga sebagai pencipta lapangan kerja.


Tingginya jumlah pengangguran berpendidikan tinggi menunjukkan proses pendidikan di perguruan tinggi kurang menyentuh persoalan-persoalan nyata di dalam masyarakat. Perguruan tinggi belum bisa menghasilkan lulusan yang mampu berkreasi di dalam keterbatasan dan berdaya juang di dalam tekanan.


Rata-rata lama bersekolah mestinya linear dengan pendapatan. Tetapi di Indonesia tidak demikian. Persoalan ini mesti serius diatasi. Satu diantaranya dengan pendidikan dan pelatihan kewirausahaan di kampus-kampus supaya para sarjana tidak berpikri hanya berburu pekerjaan, tetapi menciptakan peluang berusaha karena sudah dilatih di kampus.


Seiring dengan itu, Pemerintah perlu mendorong dan memfasilitasi Gerakan Anti Nganggur Nusantara dengan peningkatan peningkatan keahlian (vocational training) dan pengembangan jiwa kewirausahaan (entrepreneurship education) bagi masyarakat melalui Balai Latihan Kerja (BLK) Komunitas bagi para pencaro kerj. BLK Komunitas diharapkan dapat menjadi penyedia pelatihan, utamanya untuk mendorong pelatihan luring pada daerah yang masih memiliki keterbatasan infrastruktur teknologi komunikasi.


Dengan demikian diharapkan, selain untuk menyiapkan SDM yang siap kerja, BLK Komunitas juga mampu mencetak wirausahawan baru. Melalui pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja dan juga mendorong kewirausahaan, sehingga pada akhirnya dapat menekan angka pengangguran dan memulihkan perekonomian.


Untuk menyukseskan program Pendidikan dan Pelatihan Pencpta Lapangan Kerja tesebut di atas, maka  seluruh Balai Latihan Kerja (BLK) yang dikelola pemerintah dan Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) milik swasta perlu dibina dan didorong serta difasilitasi agar mampu memberikan pendidikan dan pelatihan untuk Menciptakan para Pencipta Lapangan Kerja. Jadi, BLK dan PLK tidak lagi hanya pencetak calon pekerja, tapi Mencetak para Pencipta Lapangan Kerja.


Model Kurikulum dan Strategi Pembelajaran Pendidikan Kewirausahaan Pada Lembaga Pelatihan Kerja 


Indonesia membutuhkan banyak wirausahawan muda untuk menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Saat ini rasio wirausahawan Indonesia dibandingkan dengan populasi penduduk masih rendah. Rasio jumlah pengusaha Indonesia baru 3,1 persen, lebih rendah dari Singapura, Malaysia, Thailand bahkan Vietnam.


Padahal, ketangguhan perekonomian nasional sebuah negara salah satu indikatornya bisa dilihat dari rasio jumlah pengusaha dengan jumlah penduduknya. Rata-rata negara maju yang memiliki ekonomi stabil, memiliki rasio pengusaha 14 persen. Artinya, 14 persen penduduk di negara tersebut adalah pengusaha. Namun, posisi Indonesia dalam hal rasio jumlah pengusaha masih rendah.


Tingkat kebutuhan wirausahawan yang profesional dan tangguh harus dipersiapkan dan didorong dengan tumbuhnya Lembaga Pelatihan Kerja. Persiapan dan peningkatan kompetensi wirausahawan atau wiraswastawan adalah aspek penting tumbuhnya dunia usaha. Kebutuhan atas wirausahawan yang profesional, kompeten, dan ulet pun semakin meningkat. 


Satu diantara solusinya ialah para calon wirausaha atau wiraswasta itu, ikut serta Lembaga Pelatihan Kerja (LPK). LPK diharapkan mampu membantu kebutuhan wirausahawan dengan mempersiapkan dan meningkatkan skill  wirausahawan di bidang usaha tertetu, sehingga produktivitas dunia usaha dapat didongkrak melalui peningkatan kemampuan para wirausahawan


Untuk itu,  perlu dideskripsikan kurikulum dan strategi pembelajaran pendidikan kewirausahaan/kewiraswastaan bagi para para calon wirausahawan pada lembaga pelatihan kerja itu berbasiskan Manajemen Ilahiyah. Kedua berupa aktivitas pengembangan model yang dilakukan dengan teknik Delphi, diskusi, serta seminar, dan ketiga berupa uji coba model di lapangan yang dilakukan pada LPK President.


Berdasarkan wawancara langsung maupun online dan penelitian lapangan dari team LPK President dapat diketahui bahwa selama ini sebenarnya sudah ada kecenderungan lembaga kursus mengalokasikan pendidikan kewiraswastaan pada kurikulum pengajarannya. Namun, alokasi kurikulum pendidikan kewiraswastaan itu belum memadai dan belum sepenuhnya terintegrasi dengan kurikulum belajar secara keseluruhan. 


Jadi, selama ini strategi pembelajaran pendidikan kewiraswastaan belum dilakukan secara memadai sebagaimana harapan para peserta kursus dan yang direkomendasikan para ahli pendidikan dan praktisi kewiraswastaan. Dari studi pengembangan dapat dikonstruksi deskripsi model normatif kurikulum dan strategi pembelajaran pendidikan kewiraswastaan bagi calon wiraswastawan pada lembaga pendidikan keterampilan. 


Model kurikulum dan strategi pembelajaran yang dirumuskan dalam studi ini telah divalidasi secara eksternal melalui penilaian para ahli, uji coba lapangan, dan seminar. Berdasarkan temuan penelitian, saran dan rekomendasi yang diajukan adalah :


  1. Pada setiap program kursus yang diikuti calon wiraswastawan perlu pengalokasian pendidikan kewiraswastaan dan strategi pembelajarannya diatur secara efektif,
  2. Calon peserta kursus wiraswastawan perlu memikirkan penggunaan kemampuan vokasional yang akan dipelajari dalam mengembangkan kemampuan mental dan motivasi serta kemampuan manajerial sebagai pekerja mandiri (employee society) dan menempatkannya sebagai kebutuhan,
  3. Para penyelenggara LPK perlu memiliki sikap bahwa pendidikan kewiraswastaan merupakan komponen kurikulum penting yang perlu dialokasikan dalam kurikulum LPK,
  4. Pengembangan kurikulum dan strategi pembelajaran pendidikan kewiraswastaan harus ditekankan pada tataran sikap mental dan kemampuan praktis kewiraswastaan, bukan pada teori-teori,
  5. Seharusnya pola pembelajaran pendidikan kewiraswastaan pada LPK diselenggarakan dengan pendekatan kelompok kecil, pembelajaran partisipatif, berorientasi lapangan, dan berkelanjutan. 

Insya Allah, Kurikulum pendidikan dan pelatihan bervisi kewirausahaan akan mengubah keadaan Bangsa Indonesia saat ini, di mana kondisi Bangsa Indonesia sudah memiliki terlalu banyak pencari kerja dan terlalu sedikit pencipta kerja.


Luaran yang diharapkan dari kurikulum pendidikan bervisi kewirausahaan ini adalah munculnya generasi muda yang mempunyai jiwa kewirausahaan, sehingga tidak lagi menggantungkan lapangan pekerjaan yang disediakan oleh pemerintah. Hal ini akan berdampak pada berkurangnya pengangguran di Indonesia. Pertumbuhan wirausahawan muda secara keseluruhan akan menciptakan kesejahteraan masyarakat yang lebih luas


Negara berkembang seperti Indonesia yang kaya akan potensi sumber daya, baik alam, budaya, maupun manusia sangat potensial sebagai tempat mengembangkan kreativitas dan usaha-usaha baru. Fakta bahwa kekayaan alam Indonesia yang sangat melimpah yang membutuhkan sumber daya manusia yang mampu mengolahnya guna kesejahteraan masyarakat bangsa dan negara, turut menjadi faktor pendukung berlakunya kurikulum pendidikan bervisi kewirausahaan. 


Kurikulum ini diharapkan dapat melahirkan sumber daya manusia yang mampu mengelola dan mengembangkan sumber daya alam di Indonesia. Kurikulum pendidikan bervisi kewirausahaan akan mempercepat pertumbuhan jumlah pengusaha di Indonesia. (az).







This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.