-->
logo

BISNIS, KOLABORASI DAN INTUISI : Prinsip Ta'awun Dalam Kerjasama Bisnis

Hot News

Hotline

BISNIS, KOLABORASI DAN INTUISI : Prinsip Ta'awun Dalam Kerjasama Bisnis


Oleh : Rosi Wibawa, S.Kom
(Bagian 2)


SKJENIUS.COM, CIKARANG.- Memasuki New Normal di tengah Prahara Covid-19 ini, kita harus meninggalkan persaingan dan kompetisi dalam bisnis. Karena hal tersebut akan membuang waktu dan energi. Jadi, hindari kompetisi, mari kita bangun kolaborasi. Pemilik bisnis yang sukses akan sangat suka bertemu orang baru dan menambah daftar kontak kolega. Pergilah keluar, lakukan kolaborasi dan temukan rekan-rekan baru untuk bisnis Anda. Tetap lakukan ini meskipun hubungan yang Anda bangun tidak menghasilkan kolaborasi secara langsung.


Kolaborasi, Kerjasama atau cooperation merupakan bentuk lain dari organiasi bisnis yang berorientasi pada jasa yang dapat memberikan sumbangan yang berarti bagi realisasi tujuan-tujuan ekonomi. Kerjasama adalah gabungan individualisme dan kepedulian sosial yang terjalin erat, yang bekerja demi kesejahteraan orang lain, sehingga memberikan harapan bagi pengembangan daya guna seseorang. Hal tersebut sangat sesuai dengan prinsip Sistem Ekonomi Pancasila disebut juga Gotong Royong.


Sedangkan prinsip kerjasama dalam Islam harus memenuhi prinsip Ta'awun (tolong menolong), sebagaimana terdapat dalam Qur`an Surat : al-Maidah ayat 2, "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertaqwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya. (QS. 5:2)


Dalam istilah berbisnis tentu kita juga mengenal KSO, Berdasarkan Pasal 1 angka (14) PMK 740/1989, KSO adalah: “Kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk bersama-sama melakukan suatu kegiatan usaha guna mencapai suatu tujuan tertentu”


Berdasarkan Surat Surat DJP 323/1989, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan Joint Operation atau KSO adalah: “Perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk menyelesaikan suatu proyek. Penggabungan tersebut bersifat sementara hingga proyek selesai.” 


Dalam teori dan praktik, KSO Sebagai suatu perjanjian tidak bernama (innominaat) selalu diidentikkan dengan “Persekutuan Perdata” atau “Maatschap” (Partnership) atau “burgerlijk maatschap” (civil partnership) sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 1618 s/d Pasal 1665 KUHPerdata tentang Persekutuan. 


Dengan memperhatikan PSAK 39/1997, bentuk-bentuk KSO berkembang dengan berbagai variasi, namun demikian bisa dibagi menjadi dua golongan yakni:


Pertama: KSO dengan entitas hukum yang terpisah (separate entity) dari entitas hukum para partisan KSO. Misalnya dalam Joint Operation Agreement disepakati untuk pelaksanaan kerjasama tersebut dibentuk suatu badan hukum baru misalnya perseroan terbatas (PT) .


Kedua : KSO tanpa pembentukan entitas hukum yang terpisah. Bisa berbentuk Pengendalian Bersama Operasional (PBO) atau Pengendalian Bersama Aset (PBA).


Karena itulah, ketika terjadi perselisihan, dimana Keabsahan pemutusan Perjanjian Kerjasama Operasional (KSO) secara sepihak adalah tidak sah. Hal ini disebabkan, perjanjian kerjasama operasional tersebut adalah perjanjian berdasarkan Perjanjian KSO ( KSO agreement ). 


Sehingga segala tindakan yang diambil di luar ketentuan dalam kontrak KSO tersebut adalah tidak dibenarkan: Segala tindakan yang diambil di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang dibuat oleh para pihak adalah tidak sah. 


Kontrak atau perjanjian merupakan kesepakatan bersama antara para pihak yang tidak dapat dibatalkan atau disimpangi oleh salah satu pihak tanpa persetujuan pihak lainnya. Karena berdasarkan Pasal 1338 ayat (3 ) BW, perjanjian mengikat para pihak seperti undang-undang. 


Klausula arbitrase muncul dari suatu perjanjian sebagai klausula penyelesaian perselisihan. Klausula arbitrase merupakan klausula accessoir atau klausula tambahan karena mengatur hal lain yang bukan mengenai isi perjanjian tetapi berhubungan dengan perjanjian pokoknya. 


Klausula arbitrase ini semata-mata ditujukan untuk penyelesaian masalah yang mungkin akan terjadi atau telah terjadi dalam suatu kontrak. Karena sifatnya yang berupa tambahan dari perjanjian pokoknya, maka pelaksanaan klausula Arbitrase ini bergantung pada perjanjian pokoknya. 


Semoga uraian singkat di atas dapat membantu Anda dalam memahami prinsip kerjasama yang saling menguntungkan. Selamat Membangun Kerjasama untuk kemajuan bersama menuju bisnis berkelanjutan. (az)

________________


Rosi Wibawa, S.Kom, Direktur Pemasaran PT. Samudera Biru Line, Pemerhati Masalah Sosial, Sekretaris Dewan Kemakmuran Masjid Baiturrahman, Cikarang, Jawa Barat.


****


Sumber : 

1) https://almaududi.com/2019/01/05/apa-yang-dimaksud-dengan-kerjasama-operasi-kso/ 

2) https://yukerahmawati.wordpress.com/2010/02/14/prinsip-prinsip-dasar-ekonomi-dalam-islam/ 

3) http://repository.unair.ac.id/13017/



This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.