Batusangkar, SKJENIUS.COM.- Menyusun sejarah Kerajaan Bukik Batu Patah memang memiliki tantangan tersendiri yang sangat besar. Kesulitan utama dalam menyusun sejarah Bukik Batu Patah adalah minimnya bukti otentik tertulis (seperti prasasti atau dokumen sezaman) dari internal masyarakat Kerajaan itu sendiri, sehingga sejarawan harus sangat bergantung pada sumber lisan (tutua) dan catatan asing.
Besar kemungkinan Penyerangan Kaum Padri ke Istana Pagaruyung menyebabkan hilangnya banyak bukti sejarah penting Kerajaan Bukik Batu Patah, karena peristiwa pembakaran istana tersebut. Bahkan, situs asli Istana Kerajaan Pagaruyung di Bukit Batu Patah terbakar habis pada tahun 1804 akibat kecamuk Perang Padri.
Parahnya lagi, ketika pasukan Padri yang dipimpin oleh Tuanku Lintau menyerbu ibu kota Kerajaan Pagaruyung di Koto Tangah, wilayah tersebut mengalami kehancuran total.
Mungkin itulah sebabnya ada satu peristiwa penting, seakan lipur (luput), bahkan hilang dalam Sejarah Kerajaan Bukik Batu Patah, yaitu dinobatkannya Datuak Gunuang Ameh sebagai Rajo Ameh di Alam Minangkabau.
Padahal ketika perekonomian, pertanian dan pertambangan, terutama emas dan bijih besi semakin maju dan berkembang di Kerajaan Bukik Batu Patah maka, Rajo Tigo Selo menilai perlu dan pentingnya keberadaan institusi khusus yang mengurusi perekonomian, tambang emas, dan sumber daya alam (SDA). Keberadaan seorang petinggi negara itu sangat krusial untuk menjamin kedaulatan ekonomi, mencegah eksploitasi berlebih, dan memastikan kekayaan alam sebesar-besarnya digunakan untuk kemakmuran rakyat.
Hasil musyawarah Rajo Tigo Selo memutuskan untuk Menobatkan Datuak Gunuang Ameh, Pucuak Bulek Suku Chaniago di Bukik Batu Patah yang dikenal Ahli dalam Pertambangan dan Mengolah Emas dan bijih besi, sebagai Pemegang Jabatan Rajo Ameh yang disebut juga Tuanku Rajo Ameh, berkedudukan di Bukik Batu Patah.
Maka selanjutnya sistem kepemimpinan atau institusi tertinggi dalam tradisi Minangkabau (Limbago Rajo) yang semula terdiri dari Tiga Raja menjadi Empat Raja yang memerintah bersama-sama:
1. Rajo Alam: Pemimpin tertinggi yang mengurus masalah pemerintahan umum (berkedudukan di Pagaruyung / Bukit Batu Patah).
2. Rajo Adat: Pemegang dan penentu keputusan masalah adat-istiadat (berkedudukan di Buo).
3. Rajo Ibadat: Penentu keputusan masalah agama Islam dan pendidikan (berkedudukan di Sumpur Kudus).
4. Rajo Ameh : Pemegang dan Pengelola Perekonomian, Pertambangan, Sumber Daya Alam dan Mineral, (berkedudukan di Bukik Batu Patah).
PEMBERIAN GELAR BERDASARKAN KOMPETENSI
Datuak Gunuang Ameh adalah Pangulu Pucuak Kaum Suku Chaniago di Bukik Batu Patah. Menurut Tambo dan Ranji Suku Chaniago di Jorong Halalang, Nagari Kamang Mudiak, Kab. Agam, Sumbar, diriwayatkan bahwa Datuak Gunuang Ameh yang pertama diberi Gelar Datuak Gunuang Ameh karena Beliau memang Ahli dalam Ekonomi, Pertambangan dan Pengolahan Emas di Kawasan Perbukitan Tanjuang Emas.
Menurut Guru Adat kita, Allahyarham Muhammad Zein Dt. Tumbuab Amat, dalam adat Minangkabau tradisional, pemberian gelar (khususnya gelar pusako atau gelar pangulu) pada masa awal sangat kental didasarkan pada kompetensi, karakter, kemampuan fisik, keahlian, atau kedalaman ilmu seseorang.
Prinsip ini sejalan dengan filosofi alam Minangkabau: "Alam takambang jadi guru" (Alam terkembang jadi guru), di mana segala sesuatu dinilai dari fungsi, kenyataan, dan sifat aslinya. Itulah sebabnya Beliau yang Ahli Tambang Emas, bahkan emasnya sampai menggunung, maka diberi Gelar Datuak Gunuang Ameh.
Seiring dengan keahlian mengolah Emas, Datuak Gunuang Ameh juga dikenal sebagai ahli metalurgi yang tangguh, khususnya dalam menambang dan mengolah bijih besi menjadi berbagai perkakas berkualitas tinggi. Keahlian yang disebut sebagai Pandai Basi (Pandai Besi) ini merupakan warisan turun-temurun sejak era prasejarah. (az)



