Cikarang, SKJENIUS.COM,- IRONIS.. Memang..‼️Betapa tidak..⁉️😨Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Kabupaten Bekasi masih tinggi. BPS mencatat sebesar 8,78% atau mencapai 143.006 hingga 145.620 orang. Padahal, APBD Kabupaten Bekasi sejak tahun 2020 setiap Tahun Diproyeksikan sekitar Rp. 7, 2 triliun. Apa kerja Bupati Bekasi selama ini.
Betapa mirisnya, bagaikan "Ayam di Lumbung Mati Kelaparan.' Gemerlapnya ribuan pabrik yang berdiri di Kabupaten Bekasi ternyata tidak mampu mengikis persoalan pengangguran.
Paradoks Industri yang memprihatinkan. Meskipun terdapat sekitar 9.100 hingga 11.000 perusahaan skala menengah hingga besar di kawasan industri Kabupaten Bekasi, angka pengangguran tercatat tinggi dan menjadi salah satu tantangan utama di Jawa Barat.
"Kumaha iyeu, Kang Dedi Mulyadi. Ulah ngonten wae atuh..!!" Saur warga Desa Sukaraya.
Parahnya lagi, bertambahnya jumlah angkatan kerja tiap tahun yang cukup pesat membuat jumlah warga yang belum terserap lapangan pekerjaan makin tinggi.
Menurut Ketua Majelis Syura, Dewan Kemakmuran Masjid Baiturrahman, Cikarang, Kyai Ageng Khalifatullah Malikaz Zaman, Solusi utama untuk mengatasi pengangguran di Kabupaten Bekasi adalah melalui Workshop "Cipta Usaha Kreatif."
Kyai Ageng mengingatkan perlunya kerja sama dan keterlibatan Pemerintah Kabupaten Bekasi (Disnaker) dalam menyusun strategi "Crash Program Anti Nganggur, " serta usulan kebijakan terkait kawasan industri dan pemanfaatan dana CSR (Corporate Social Responsibility) dari berbagai perusahaan yang ada di Kab. Bekasi.
Seiring dengan hal tersebut di atas Pemerintah Provinsi Jawa Barat bersama Pemerintah Kabupaten Bekasi menyiapkan beberapa langkah konkret dan kebijakan strategis untuk mengatasi tingginya angka pengangguran:
1. Perluasan dan Pelatihan Kompetensi: Meningkatkan keterampilan serta karakter pencari kerja melalui program pelatihan kerja dan revitalisasi gedung Balai Latihan Kerja (BLK).
2. Penguatan Kewirausahaan: Menggencarkan program wirausaha mandiri bagi warga lokal guna mengantisipasi lulusan pelatihan yang belum terserap langsung oleh perusahaan.
3. Platform Digital & Informasi Lowongan: Memanfaatkan platform digital seperti Sipkerja dan menyediakan informasi lowongan kerja (loker) secara real-time di kantor-kantor kecamatan (seperti Setu, Cikarang Pusat, Muaragembong, dan Tambun Selatan).
4. MoU dengan Industri: Menjalin kerja sama (MoU) dengan perusahaan-perusahaan di kawasan industri agar merekrut tenaga kerja lokal yang bersertifikat dan atau menyediakan ruang untuk UMKM di kawasan perusahaan.
5. Prioritas KTP Asli Kabupaten Bekasi : Pemerintah daerah merancang aturan yang mewajibkan perusahaan di kawasan industri untuk memprioritaskan pencari kerja ber-KTP asli Kabupaten Bekasi (bukan sekadar surat keterangan domisili).
6. Gebrakan "Live Job" / Siaran Langsung Lowongan: Penginstruksian program seperti siaran langsung lowongan kerja (Live Job) untuk mempersempit ruang gerak praktik percaloan/mafia tenaga kerja.
7. Payung Hukum Kawasan Industri: Mendorong penyusunan regulasi atau RUU Kawasan Industri melalui Pemkab Bekasi guna memberi kepastian investasi jangka panjang bagi investor yang nantinya berdampak pada pembukaan lapangan kerja baru. (az)



