-->
logo

10 Penyebab Lemahnya Penegakan Hukum, Revolusi Spiritual Solusinya

Hot News

Hotline

10 Penyebab Lemahnya Penegakan Hukum, Revolusi Spiritual Solusinya

 

SKJENIUS.COM, Jakarta.-- Satu masalah besar yang dihadapi bangsa Indonesia adalah penegakan hukum yang lemah. Padahal, hukum adalah sesuatu yang sangat penting di semua negara termasuk di Indonesia. Namun sayangnya permasalahan hukum di Indonesia begitu pelik hingga masyarakat tak percaya lagi dengan pengadilan. Banyak sekali kasus-kasus yang janggal hingga memenangkan pihak yang seharusnya salah.

Pada dasarnya, hukum itu dibuat untuk menciptakan keadilan dalam masyarakat. Fiat justitia ruat caelum, artinya Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuhFatwa atau pepatah dahsyat ini diucapkan oleh pemangku kekuasaan Romawi, Lucius Calpurnius Piso Caesoninus. Dia mengatakan itu sekitar 50 tahun Sebelum Masehi (SM). Dalam perjalanannya, “fiat justitia ruat coelum” menjadi sangat termasyhur di dunia hukum praktik maupun dunia hukum akademik.

Pepatah ini bermakna bahwa segenting apa pun situasi yang sedang terjadi, keadilan harus ditegakkan. Keadilan di atas segala-galanya. Tidak ada alasan untuk berbuat tak adil. Nah, bagaimana kalau di suatu negeri ada jutaan orang yang tidak bisa mendapatkan keadilan? Bagaimana caranya supaya situasi yang tidak berkeadilan itu bisa berubah menjadi suasana penegakan keadilan?

Pasalnya, saat ini hukum sudah tidak dijalankan sebagaimana semestinya. Sudah banyak ketidakadilan yang terjadi dalam hukum di negeri ini. Masyarakat pun sudah muak menyaksikan bagaimana proses penegakkan hukum masih tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum di negeri ini sudah seperti barang, yang diperjual belikan.

Salah satu contohnya yaitu bagaimana buronan kelas kakap Bisa Berkeliaran Bebas di Indonesia, Tak Disangka Ternyata Djoko Tjandra "Dikawal" Oknum Polisi. Aneh, ya? Sekalipun akhirnya Tiga Jenderal Polisi Terjungkal di Kasus Buron Djoko Tjandra, namun hal itu semakin membuka mata rakyat betapa bobroknya penegakan hukum negara kita.

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengungkap, Brigjen Polisi Prasetyo Utomo pernah mengawal Djoko Tjandra dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat menggunakan jet pribadi. Pengawalan ini bertujuan untuk memperlancar perjalanan Djoko Tjandra, buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.

Seiring dengan itu, masih berkaitan dengan kasus Koruptor Djoko Tjandra, Nama Jaksa Pinangki Sirna Malasari belakangan jadi sorotan publik. Selain karena tersangkut kasus dugaan menerima suap dari Joko Soegiarto Tjandra atau Djoko Tjandra, namanya juga jadi buah bibir karena gaya hidupnya yang glamor.

Bahkan sempat kedapatan melakukan operasi hidung di klinik kecantikan ternama di AS yakni New York Center for Plastic Surgery. Padahal, besaran gaji dan tunjangan yang diterima Pinangki sebagai pejabat eselon golongan IV PNS, tak jauh berbeda dengan PNS lainnya yakni sekitar Rp 12.140.434/bulan. Dengan gaji segitu, Pinangki ternyata memiliki sejumlah harga yang bikin geleng-geleng kepala!

Maka, dapatlah dikatakan saat, ini negara Indonesia sedang terombang-ambing. Bukan karena ancaman dari luar tapi justru ancaman dari bangsa sendiri. Ancaman itu berasal dari lemahnya penegakan hukum di Indonesia. Pasalnya, masalah penegakan hukum dan keadilan adalah tantangan terbesar bagi bangsa ini.

Karena itulah, Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu mendesak pemerintah Jokowi-Ma'ruf agar penegakan hukum harus dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu. Penegakan hukum itu, utamanya pada kasus-kasus korupsi. Program dan anggaran pembangunan telah disediakan, namun korupsi selalu menggerogoti dana yang ada. Jika dibiarkan, maka Indonesia akan kalah dalam pertarungan kemajuan bersama negara lain.

Demikianlah, sekelumit gambaran berapa lemahnya penegakan hukum di negara yang sudah 75 tahun merdeka ini. Mengapa hukum di Indonesia sangat lemah? Ini 10 di antara penyebabnya,

  1. Lemahnya Spiritualitas Dalam Beragama,
  2. Lunturnya Budaya Malu,
  3. Ketidakserasian antara nilai, kaidah, dan pola perilaku (tritunggal),
  4. Faktor hukumnya itu sendiri,
  5. Faktor penegak hukumnya,
  6. Faktor Pembelaan Hukum, Advokad dan Pengacara,
  7. Proses Rekruitmen Penegak Hukum,
  8. Kebutuhan, Kesempatan dan lemahnya pengawasan yang berkelindan pada ruang dan waktu bersamaan,
  9. Godaan Ekonomi karena Gaya Hidup Konsumtif,
  10. Kurangnya kesadaran masyarakat untuk mentaati hukum,

Berdasarkan sepuluh penyebab rapuhnya penegakan hukum tersebut di atas, maka dapat dipertegas bahwa faktor penegak hukum memainkan peran penting dalam memfungsikan hukum. Jadi, faktor manusianya yang menyebabkan bobroknya penegakan hukum di Indonesia.

Dalam kaitan itulah, Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu, mengusulkan perlunya Revolusi Spiritual di kalangan Penegak dan Pembela Hukum. Sehingga bangsa Indonesia dapat Menyandarkan Keadilan dengan Cinta dan Spiritualitas.

Pemikiran semacam itu berangkat pada pemahaman hukum yang tidak hanya bersifat formal, yang mementingkan peraturan, prosedur dan logik, tetapi lebih menekankan pada perkembangan mutahir ilmu pengetahuan (the pronter changing of science), yang memahami ilmu sebagai satu kesatuan (the unity of knowledge) yang tidak lepas dari fakta emfirik dan realitas alam dan perilaku sosial yang berkaitan dengan nilai-nilai yang menyertainya, seperti etik, moralitas dan nilai-nilai spiritual.

Revolusi spiritual berarti mengembalikan lagi nilai-nilai luhur budaya spiritual asli dari bangsa ini. Jika hal tersebut bisa diterapkan secara integral dalam hukum, maka akan menciptakan bangsa yang berkepribadian dan berkarakter. Bukan sebaliknya, hanya memindahkan paham-paham asing secara utuh yang pada gilirannya akan mengakibatkan bangsa ini terperangkap dalam cengkeraman Sekuler Kapitalis dan Sosialis. Karena itulah, Revolusi spiritual dalam rangka mengembalikan nilai-nilai nasionalisme bagi bangsa Indonesia sangatlah strategis dan harus secepatnya dilakukan. (az).




This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.