-->
logo

‎LKAAM & MTKAAM adalah "CUPAK BUATAN: Bukan Representasi Lembaga Tinggi Adat Minangkabau‎

Hot News

Hotline

‎LKAAM & MTKAAM adalah "CUPAK BUATAN: Bukan Representasi Lembaga Tinggi Adat Minangkabau‎


‎Kamang Mudiak, SKJENIUS.COM.- Hari ini gerakan sosial berbasis adat menjadi kekuatan sosial tersendiri. Komunitas tradisional bertransformasi dari sekadar pelestari budaya menjadi agen perubahan yang gigih memproteksi ruang hidup dan lingkungan dari ancaman ekspansi kapitalistik.

‎Namun mirisnya, belakangan ini terjadi KERANCUAN pemahaman di tengah masyarakat mengenai hubungan antara Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) dan Kerapatan Adat Nagari (KAN). Banyak yang mengira bahwa KAN merupakan bagian atau bawahan dari LKAAM. Padahal, secara struktural maupun historis, kedua lembaga ini tidak memiliki hubungan hierarkis.

‎Sekretaris Umum LKAAM Sumatera Barat, JR. Dt. Bandaro Bendang, memberikan penjelasan penting terkait asal-usul dan fungsi kedua lembaga adat ini, agar tidak terjadi kesalahpahaman lebih jauh :

‎"LKAAM lahir pada tahun 1966 atas inisiasi Sekber Golkar. Tugas untuk membentuk lembaga ini di Sumatera Barat diberikan kepada almarhum Bapak Saafroeddin Bahar, " katanya.

‎Pembentukan LKAAM pada saat itu dilatarbelakangi oleh kekhawatiran terhadap MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) yang dicurigai memiliki anggota yang terpapar ideologi komunis. Karena indikasi dugaan keterlibatan dalam G30S, MTKAAM akhirnya dibubarkan oleh pemerintah, dan LKAAM pun menjadi wadah baru bagi Niniak Mamak yang bersih dari paham tersebut. Walaupun saat itu isu keterlibatan G30S masih diperdebatkan.

‎Dengan demikian LKAAM dan MTKAAM adalah Organisasi Masyarakat (Ormas. Maka, LKAAM dan MTKAAM bukanlah representasi Lembaga Tinggi Adat Alam Minangkabau atau Lembaga Tinggi Kerapatan Niniak Mamak Se Sumbar. Pasalnya, LKAAM dan MTKAAM adalah "CUPAK BUATAN". Sedang kan Niniak Mamak adalah CUPAK USALI.

‎Dalam Adat Minang, berlaku Falsafah Adat SALINGKA NAGARI. Jadi tidak Ada MAJELIS yang lebih Tinggi Dari KERAPATAN ADAT NAGARI. 🙏🙏🙏 Jadi harus DIPAHAMI secara historis, struktur Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau sebagai organisasi yang mewadahi ninik mamak dan pemuka adat, sebenarnya TIDAK TERDAPAT dalam struktur kepemimpinan tradisional masyarakat di daerah ini.

‎Pada dasarnya TIDAK ADA organisasi penghulu atau Ninik Mamak di atas penghulu-penghulu di Kerapatan Adat Nagari.👍👍👍

‎Dalam Adat Minangkabau, pembagian aturan dibedakan menjadi dua: Cupak Usali (ketentuan dasar atau hukum alam yang tidak berubah) dan Cupak Buatan (peraturan, norma, atau kesepakatan yang dibuat oleh tokoh adat dan pemerintah untuk merespons perubahan zaman).

‎Makanya, Lembaga seperti LKAAM dan MTKAAM dikategorikan menjalankan prinsip "Cupak Buatan" karena keduanya merupakan wadah permusyawaratan modern bentukan tokoh-tokoh adat yang berfungsi membuat kebijakan, menyelesaikan masalah sosial, serta menyesuaikan norma adat dengan konteks masyarakat kekinian.

‎Sayap MTKAAM (Majelis Tinggi Kerapatan Adat Alam Minangkabau) yang disinyalir bertransformasi menjadi Partai Adat Rakyat, dibubarkan oleh Presiden Soekarno pada tahun 1962. Pembubaran ini terjadi karena kebijakan penertiban partai politik pada masa Demokrasi Terpimpin yang mengharuskan partai berasas tunggal dan menolak organisasi yang dianggap menyimpang atau berpotensi menjadi oposisi.

‎Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut tentang perbedaan spesifik antara Cupak Usali (Cupak Asli) dan Cupak Buatan, atau peran dari lembaga Kerapatan Adat Nagari (KAN) yang berada langsung di tingkat desa/nagari?

‎Untuk wawasan lebih lanjut mengenai sejarah dan dinamika wilayah di Nusantara, termasuk pengelolaan potensi lahan yang relevan dengan kekayaan alam daerah silakan disimak berita dan artikel di Surat Kabar JENIUE ONLINE : www.skjenius.com.

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.