-->
logo

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Online

Hot News

Hotline

Polda Sumbar Tangkap Pelaku Penipuan Online

 

SKJENIUS.COM, Padang,—  Di era globalisasi teknologi berkembang pesat dan mengalami perubahan sangat cepat. 


Dengan adanya kemajuan dan perubahan teknologi saat ini menjadi ladang untuk modus penipuan bagi pelaku Kriminal.


Jajaran Direktorat Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Ditreskrimsus Polda Sumbar) menciduk seorang spesialis aksi penipuan melalui akun media sosial (medsos) yang nekat mencatut nama Dirreskrimsus Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono.


 Dalam aksinya, pelaku berhasil meraup Rp35 juta dari dua korbannya. 


"Pelaku berinisial GWH, usia 32 tahun, ia berhasil diciduk di kawasan Nanggalo, Kota Padang, pada hari Rabu tanggal 8 Januari 2020," ungkap Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu,  kepada Surat Kabar Jenius.


Ketika pengungkapan kasus penipuan via medsos tersebut di Mapolda Sumbar, Jumat (8/1/2021).


Dijelaskan Satake, pelaku diamankan berdasarkan laporan dua orang warga Kota Padang yang sempat terpedaya lalu menjadi korban aksi penipuannya.


 Masing-masing tercatat sebagai Laporan Polisi (LP) No. LP/470/XII/2020 SPKT-Sbr tanggal 25 Desember 2020 dan LP No . LP/472/XII/2020/SPKT-Sbr tanggal 28 Desember 2020 tentang adanya penipuan online melalui akun media sosial Facebook (FB) dan WhatsApp (WA) yang mengatasnamakan Kombes Pol Joko Sadono.


“Korban dengan alasan transportasi istri saya dari Surabaya menuju Padang dan untuk biaya operasional anggota dalam menyelesaikan perkara yang dialami oleh korban," papar Joko. 


Berdasarkan laporan polisi tersebut, pada Sabtu (26/12/2020) tim dari Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar menindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan ke Kecamatan Kuranji dan Kecamatan Nanggalo Kota Padang. Upaya ini dilakukan berdasarkan Informasi dari masyarakat yang didapatkan oleh penyidik Subdit V Ditreskrimsus Polda Sumbar. 


Lebih lanjut diungkapkan Joko bahwa dalam aksinya pelaku berhasil meraup uang sebanyak Rp35 juta dari dua korbannya.


Hingga berita ini diturunkan,  pelaku beserta barang bukti (BB) berupa 7 unit hanphone, 6 SIM card serta 2 buku tabungan dan ATM sudah diamankan di Mapolda Sumbar.

 

Modus penipuan mengalami perkembangan dari masa ke masa, seperti melalui  FB, sms, telepon, hingga saat ini media sosial Lainnya.


Kini dengan kemajuan teknologi yang memudahkan kita untuk mengakses berbagai kebutuhan. 


Misalnya berbelanja online dan tidak jarang dijadikan tempat bagi para penipu untuk mencari keuntungan melalui penipuan online.


Kejahatan penipuan ini terungkap dengan Modus Operandi pelaku membuat Fake akun Face book dan Whatsaap dan mencari  Foto melalui akun asli Dirreskrimsus Polda Sumbar 

 Mencari foto lainnya melalui pencarian geogle dengan pelaku memasang foto tersebut pada fake akun facebook yang dibuatnya dengan berpura-pura sebagai Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Sumbar atas nama Kol.Joko Sadono kemudian pelaku mencari pelaku yang sudah di kenalnya dan juga mencari secara rondom pertemanan.


 Selanjutnya pelaku memulai percakapan melalui messenger dan berpindah ke whatsaap dan pelaku meminta sejumlah uang kepada korban dengan alasan untuk transfortasi dan biaya operasional serta untuk biaya pindah dinas ke sumatera Barat dengan meminta Korban melakukan transfer ke 2 rekening yaitu.rekening BRI 15901005427xxx atas nama K.F.H.kedua rekening BRI 547101014706xxx atas nama NA.


Atas perbuatannya, pelaku  pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Jo Pasal 28 Ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Transaksi elektronik jo pasal 55 jo pasal56 KUHP.(Mislinda).

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.