-->
logo

DEWAN PERANCANG PARTAI NUSANTARA BERSATU MENGAJAK PARA PELAUT "GO POLITIC" UNTUK BENAHI SENGKARUT SEKTOR PELAUT INDONESIA 👍❤🇮🇩🙏

Hot News

Hotline

DEWAN PERANCANG PARTAI NUSANTARA BERSATU MENGAJAK PARA PELAUT "GO POLITIC" UNTUK BENAHI SENGKARUT SEKTOR PELAUT INDONESIA 👍❤🇮🇩🙏


Jakarta, SKJENIUS.COM.- Para Pelaut Indonesia harus Go Politic agar tidak menjadi anak tiri di negeri sendiri. Untuk itu Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu, mempersiapkan Parpol bagi para pelaut yang ingin belajar dan terlibat pada persoalan politik lebih mendalam. Tujuannya adalah mewujudkan Generasi Pelaut MelekPolitik yang berpartisipasi aktif dalam pembangunan ekosistem politik Indonesia. 


Demikian disampaikan oleh Ketua Dewan Perancang Pembentukan Partai Nusantara Bersatu, KGPH Eko Gunarto Putro, SE menjawab pertanyaan wartawan seputar Carut marutnya industri pelayaran Indonesia. "Diperlukan Kekuatan Politik untuk Memperjuangkan Nasib para Pelaut. Pasalnya, Begitu banyak sengkarut dalam dunia pelayaran yang perlu segera dibenahi," imbuh Kangjeng Eko.


Ditegaskannya, sebagai Pengusaha berpengalaman 19 tahun bergerak dalam Industri Pelayaran, pihaknya merasa prihatin dengan nasib pelaut Indonesia yang tak kunjung usai dirundung masalah. "Nasib yang tak mengenakan itu juga dialami oleh pelaut Indonesia yang saat ini bekerja di kapal asing di seluruh dunia. Sayang, kondisi sulit seperti itu sepertinya luput dari perhatian pemerintah," tandas Kangjeng Eko.


Chairman Samudera Group itu, memaparkan saat ini masih banyak tumpang tindihnya regulasi terkait sektor pelaut Indonesia, serta lemahnya kordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Kementerian Tenaga Kerja Soal Regulasi Kepelautan


"Hal ini tentu saja sangat merugikan para pelaut, pengusaha pelayaran, termasuk bangsa dan negara Indonesia," ujarnya.


Menurut Kangjeng Eko, masih ada tumpang tindih kewenangan kementerian terkait pemberian izin untuk anak buah kapal (ABK). Tak ada harmonisasi antarlembaga itu menyebabkan banyak permasalahan tenaga kerja di sektor kelautan.


" Misalnya saja, izin tata kelola perikanan yang juga berkaitan dengan ketenagakerjaan dan izin pelayaran di kementerian terkait justru tidak berjalan,"


Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Dewan Perancang Partai Nusantara Bersatu mendesak para menteri terkait dalam pemerintahan Jokowi untuk membenahi tata kelola industri pelayaran dan indusri kelautan serta tenaga kerja ini.


"Terutama perlu segera menerbitkan regulasi tentang tata cara penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan,” tegas Kangjeng Eko. 


Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) PP Kepelautan menyatakan bahwa “(1) Pelaut Indonesia dapat bekerja di kapal Indonesia dan/atau kapal asing sesuai dengan Sertifikat Keahlian Pelaut atau Sertifikat Keterampilan Pelaut yang dimilikinya.” dan “(2) Untuk membuka kesempatan kerja pelaut Indonesia pada kapal-kapal asing di luar negeri, penempatan tenaga kerja pelaut dapat dilakukan oleh perusahaan pelayaran nasional atau perusahaan jasa penempatan tenaga kerja pelaut yang memenuhi persyaratan.”


Pasal 19 ayat (6) menyatakan bahwa “(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan Keputusan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setelah mendengar pendapat dari Menteri.”


“Nah, kita mendesak, Menaker dan Menteri Perhubungan dapat berkoordinasi guna menerbitkan regulasi tentang tata cara penempatan tenaga kerja pelaut sebagaimana mandat Pasal 19 ayat (6) PP Kepelautan agar sistem ketenagakerjaan pelaut dapat terakomodir dengan baik,” pungkas Kangjeng Eko. (az)

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.