Kamang Mudiak, SKJENIUS.COM. - Dalam masyarakat adat minangkabau panghulu merupakan sebutan kepada ninik mamak pemangku adat yang bergelar datuk.
Sebagai pimpinan penghulu bertanggungjawab dan berkewajiban memelihara anggota kaum, suku dan nagarinya. Penghulu bertanggungjawab terhadap permasalahan yang terdapat dalam masyarakat dan hal ini dikatakan kewajiban penghulu “ kusuik manyalasai, karuah mampajaniah ”.
Guru Mursyid kita, Allahyarham Syaikh Rifa'i Dt. Indo Maradjo mengatakan : Seorang penghulu adalah ninggrat jabatan, dengan hak-hak istimewa (prerogatives) yang melekat pada gelar pusaka yang dipakainya sebagai penghulu. Yang diturunkan kepada kemenakan separuik, sekaum atau sepesukuannya dan dipilih sebagai penggantiannya."
HIDUIK BAKARILAHAN
Satu di antara cara pergantian Pangulu adalah dengan cara "Hiduik Bakarilahan."
Hiduik Bakarilahan adalaj ketentuan dalam adat, bahwa gelar pusaka itu dapat digantikan atau diserahkan kepada kemenakan selagi panghulu tersebut masih hidup.
Hal ini bisa terjadi bila penghulu itu sudah tua sehingga tidak dapat lagi menjalankan tugasnya. Dalam adat dikatakan “kok lurahlah dalam, bukiklah tinggi, jalan tak tatampuah, alek tak taturuik” dalam pelaksananaanya harus menurut prosedur yang berlaku dan adat setempat, jadi bukan selesai pada kaum saja.
Pengangkatan penghulu hidup berkelirahan hanya terdapat dalam sistem adat bodi chaniago, sedangkan pada adat koto piliang pengganti penghlu bisa dilakukan bila seseorang penghulu itu sudah meninggal dunia “samati kuciang, sahilang ngeong”.
JANGKA WAKTU SEJAK HIDUIK BAKARILAHAN SAMPAI BARALEK DATUAK
Dalam adat Minangkabau, khususnya pada kelarasan Bodi Caniago, tidak ada batasan jangka waktu baku atau angka pasti (seperti jumlah hari, bulan, atau tahun) antara proses hidup berkerilahan hingga acara baralek datuak.
Jangka waktu tersebut sepenuhnya ditentukan oleh kesepakatan musyawarah kaum serta kesiapan materi (finansial) dari kaum atau suku yang bersangkutan.
FAKTOR PENENTU WAKTU MALEWAKAN GALA:
1. Musyawarah Berjenjang: Kaum harus melakukan serangkaian rapat atau mufakat internal (babaua-baua) mulai dari tingkat keluarga terdekat hingga kesepakatan sesuku.
2. Kesiapan Finansial Kaum: Upacara baralek datuak adalah perhelatan besar (alek gadang) yang mensyaratkan kaum untuk menyembelih hewan ternak (kerbau atau sapi) guna menjamu tokoh adat dan masyarakat se-nagari. Biaya ini ditanggung bersama oleh seluruh anggota kaum.
Oleh karena itu, jeda waktu dari penyerahan gelar secara kerelaan (hidup berkerilahan) hingga pesta pengukuhannya (baralek datuak) bisa berlangsung dalam hitungan minggu, bulan, bahkan tahun, tergantung kapan kaum tersebut siap secara mufakat dan ekonomi untuk mengadakan perhelatan. (az)



