Kamang Mudiak, SKJENIUS.COM.- Keistimewaan Adat Minangkabau ditandai dengan keberadaan seorang panghulu yang memiliki kedudukan yang sangat strategis karena ia merupakan pemimpin tertinggi dalam kaum (kerabat) yang bertindak sebagai hakim, pelindung, sekaligus penjaga kelestarian adat.
Masyarakat Minangkabau mengibaratkan penghulu melalui pepatah: "Kayu gadang di tangah padang, ureknyo tampek basandau, batangnyo tampek basanda, daunnyo tampek bataduah" (Pohon besar di tengah padang, akarnya tempat bersila, batangnya tempat bersandar, daunnya tempat berteduh).
Seorang penghulu (atau datuk) di Minangkabau sangat penting karena merupakan pemimpin tertinggi adat sekaligus pelindung utama bagi anak kemenakan serta penentu kerukunan di suatu nagari (desa adat).
Pengangkatan penghulu (kepala adat/Datuk) di Minangkabau dilakukan melalui dua aspek utama, yaitu cara atau LATAR BELAKANG PENGANGKATANNYA serta TAHAPAN PROSESI ADATNYA.
5 CARA PENGANGKATAN PENGHULU
Berdasarkan tradisi adat Minangkabau seperti yang diuraikan dalam infoSumbar dan dokumen Scribd, ada lima latar belakang atau cara pengangkatan seorang penghulu:
1. Hiduik Bakarilahan: Pengangkatan dengan cara menyerahkan atau mewariskan gelar kepada kemenakan yang lebih muda karena penghulu yang lama sudah tua atau kondisi fisiknya melemah.
2. Bapuntiang di tanah sirah / gadang di pakuburan: Pengumuman dan pengangkatan pengganti gelar penghulu yang dilakukan langsung di sekitar pemakaman saat penghulu lama wafat (sebelum jenazah dimakamkan).
3. Mati batungkek budi: Pengangkatan kemenakan sebagai pengganti setelah penghulu wafat dan sempat mengalami kekosongan jabatan.
4. Gadang manyimpang: Pengangkatan penghulu tambahan karena jumlah anggota kaum atau keluarga semakin berkembang besar.
5. Bungo Bakarang (Mambuek kato yang baru) : Pendirian atau pengangkatan penghulu baru karena ada kelompok kemenakan yang berpindah wilayah dan disetujui secara adat lokal.
TAHAPAN PROSESI PENGANGKATAN (BATAGAK PANGHULU)
Prosesi pengangkatan dan peresmian gelar adat (melewakan gala) umumnya melalui tahapan berikut:
1. Musyawarah Kaum: Melalui rapat mufakat mulai dari tingkat keluarga kecil (saanduang/nenek), tingkat kaum, hingga tingkat suku.
2. Kerapatan Adat Nagari (KAN): Hasil mufakat kaum dibawa dan disetujui dalam rapat KAN setempat.
3. Persiapan dan Syarat Adat: Meliputi penentuan hari (manakok hari), penyembelihan kerbau sebagai syarat adat, serta pembekalan bagi calon penghulu.
4. Batagak Panghulu / Alek Nagari: Upacara peresmian puncak yang ditandai dengan pemukulan gong, pengambilan sumpah (sumpah sati), penyerahan gelar soko, pasambahan kemenakan, dan makan bajamba.
Apakah Anda ingin mengetahui lebih lanjut mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh seorang calon penghulu atau peran spesifik Datuk dalam kaum Minangkabau?



