Cikarang, SKJENIUS.COM.- Pasca 28 tahun reformasi, kiranya perlu untuk merefleksikan kembali relevansi dan visibilitas penerapan federalisme di Indonesia dengan melihat kemiskinan, pengangguran, ketimpangan sosial, realitas hukum dan politik negara pada saat ini.
Federalisme seringkali mengemuka akibat ketidakpuasan daerah karena tidak adanya pemerataan kesejahteraan dan distribusi ekonomi yang timpang antara pemerintahan pusat dan pemerintahan daerah, serta antar pemerintahan daerah.
Wacana negara federal di Indonesia adalah perdebatan tentang perubahan bentuk negara dari kesatuan menjadi serikat, yang pernah terjadi pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS) dan kembali muncul pada era reformasi sebagai solusi pemerataan kekuasaan.
SEJARAH SINGKAT
1. Indonesia pernah berbentuk federal sebagai Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949–1950 akibat hasil Konferensi Meja Bundar.
2. Terdiri dari tujuh negara bagian seperti Negara Indonesia Timur dan Negara Pasundan.
3. Hanya bertahan kurang dari satu tahun sebelum kembali menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
PRO DAN KONTRA WACANA FEDERAL
1. Pendukung berpendapat federalisme bisa memberi kebebasan daerah mengurus kekayaan alam dan kebijakan sendiri tanpa bergantung penuh pada pusat.
2. Penentang khawatir bentuk federal memicu perpecahan, konflik antar-wilayah, serta melemahkan integrasi nasional di negara kepulauan yang luas.
2. Otonomi daerah saat ini dianggap sebagai jalan tengah terbaik untuk membagi kewenangan tanpa harus mengubah bentuk negara menjadi federal.
RELEVANSI BENTUK NEGARA FEDERASI DI INDONESIA
Sebelum berdirinya negara Indonesia, pada zaman dulu Nusantara terdiri dari kerajaan-kerajaan yang mengatur daerahnya masing-masing. Di Indonesia sekarang juga terdiri dari berbagai macam suku, bangsa, ras, budaya, dan sebagainya bukan hanya satu jenis, ditambah lagi dengan wilayahnya yang luas dan memiliki banyak sekali pulau sehingga konsep federasi cocok untuk diterapkan di Indonesia.
Setiap daerah di Indonesia memiliki keunggulan dalam pelbagai sektor, dengan sistem kesatuan hal ini sulit untuk dikembangkan dan dimaksimalkan, misalkan di Aceh terdapat banyak ditemukan Sumber Daya Alam, Gas, Minyak dan barang tambang. Namun masyarakat kecewa. Ketidakpuasan masyarakat Aceh terhadap sektor barang tambang umumnya disebabkan oleh kerusakan lingkungan, penambangan ilegal, serta dampak sosial yang merugikan tanpa kejelasan manfaat ekonomi yang merata bagi warga lokal.
Oleh karena itu, jika negara Indonesia menganut sistem negara federal setiap daerah bisa memaksimalkan potensi daerahnya masing-masing, seperti Aceh yang bisa melegalkan pemanfaatan ganja untuk tujuan kesehatan.
Untuk saat ini, sistem federal relevan diterapkan di Indonesia, berbeda-beda meskipun tetap dalam bingkai keindonesiaan, tetap di bawah naungan Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Dalam mewacanakan ataupun menerapkan sistem federalisme harus tetap dalam koridor yang konstitusional untuk mencegah terjadinya perpecahan dan permusuhan.
Betapa hebatnya Indonesia, suatu negeri yang didirikan oleh para pencinta kemanusiaan, para pejuang kemerdekaan yang senantiasa berpikir dan melawan ketidakadilan.(az)



