Kamang Mudiak, SKJENIUS.COM.- Secara tradisional masyarakat Minang hidup berkelompok dalam suatu ikatan genealogis dan teritorial yang otonom dengan pemerintahan kolektif berdasarkan hukum adat dalam sebuah sistem pemerintahan yang disebut nagari. Keberadaan pemerintahan nagari praktis hilang secara de jure dari Sumatera Barat sejak diberlakukannya UU No. 5 tahun 1979 mengenai bentuk pemerintahan terendah yaitu desa, kebijakan ini membuat nagari terpecah ke dalam bentuk desa.
Jatuhnya rezim pemerintahan orde baru telah membawa perubahan dari sistem pemerintah sentralistik menjadi desentralistik. Pemerintah kemudian mengeluarkan UU No. 22 tahun 1999 yang memberikan peluang untuk menghidupkan kembali bentuk pemerintahan asli.
Dengan berlakunya otonomi daerah pada tahun 2001, istilah pemerintahan nagari kembali digunakan untuk menganti istilah pemerintahan desa. Pemerintah Daerah Sumatra Barat sudah menghidupkan kembali sistem pemerintahan nagari, kesatuan masyarakat adat Minang yang lebih dari 20 tahun ditenggelamkan Orde Baru sebagai bagian resmi pemerintah daerah.
Satu fakta menarik yang saya temukan adalah ternyata pada saat Mostequie menulis buku The Social Contract yang kemudian menginspirasi nilai-nilai demokrasi dunia pada tahun 1762. Ternyata sistem pemerintahan Nagari di Minangkabau sudah berkembang sejak tahun 1347. 🙏❤🇧🇪
Bahkan pada saat Thomas Jefferson baru menyusun pondasi demokrasi Amerika pada tahun 1809. Sistem pemerintahan Minangkabau sudah sempurna dengan Sumpah Satie Bukik Marapalam, adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah pada tahun 1803.⭐😊🇮🇩
Artinya, pada saat demokrasi dilahirkan, pemikiran tentang dasar-dasar sistem pemerintahan sudah terlebih dahulu berkembang di Minangkabau. Bahkan sistem pemerintahan yang dikembangkan di Minangkabau saat itu jauh lebih modern, humanis dan inklusif .
Sistem pemerintahan Minangkabau zaman dahulu dipimpin oleh Datuak/Penghulu (Pemimpin adat), Cadiak Pandai (cerdik pandai/ilmuwan) dan Alim Ulama (Ahli Agama).
BA BALIAK BA NAGARI (Kembali Bernagari) berarti BA BALIAK BA SURAU (Kembali Bersurau). Ba Baliak Ba Surau, artinya Revitalisasi Surau Menjadi Pusat Ibadah dan Peradaban Masyarakat Minangkabau.
"KEMBALI KE SURAU" adalah gerakan kultural dan spiritual untuk mengembalikan fungsi surau (mushala) sebagai pusat pendidikan agama, adat, spiritual dan pembentukan karakter generasi muda. Tradisi yang sangat lekat dengan budaya Minangkabau ini menekankan surau sebagai tempat mengaji Adat dan Thariqat, belajar ilmu labor dan batin, berlatih silat, berdebat dan bermusyawarah.
Surau bukan sekadar tempat ibadah, melainkan pilar utama peradaban Minangkabau yang menyatukan nilai agama (Islam) dan adat. Institusi ini berfungsi ganda sebagai pusat pendidikan karakter, basis penyiaran tarekat, wadah pengkaderan pemuda, dan ruang musyawarah masyarakat.
Dalam sejarah dan tatanan sosial Minangkabau, surau memegang peranan yang sangat fundamental:
1. Pusat Pendidikan dan Pembentukan Karakter: Surau menjadi asrama tempat anak laki-laki Minang yang akil baligh menimba ilmu agama, mengaji, hingga belajar bela diri (silek).
2. Basis Penyebaran Thariqat (Spiritual) Islam: Dalam sejarahnya Surau menjadi motor penggerak penyebaran jaringan tarekat (seperti Syattariyah dan Naqsyabandiyah) di berbagai penjuru Minangkabau.
3. Simbol Adat dan Budaya: Berbeda dengan masjid umum, surau sering kali didirikan oleh suatu kaum atau suku tertentu sebagai fasilitas pelengkap Rumah Gadang.
Untuk menggali lebih dalam mengenai sejarah institusi ini, Anda dapat menyimak dan membaca kajian terkait peran dan dinamika surau di channel You Tube : @spiritualsolution7085 dan Surat Kabar JENIUS ONLINE : www.skjenius.com. (az)



