-->
logo

Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Kawasan Hutan DiTangkap TIM Polda Sumbar

Hot News

Hotline

Pelaku Tindak Pidana Penggunaan Kawasan Hutan DiTangkap TIM Polda Sumbar

Padang. SKJENIUS.COM.-- Operasi gabungan Ditreskrimsus Polda Sumbar,Balai besar TNKS,Dan Tim Penyidik SPORC Brigde Harimau Jambi Seksi Wilayah II BPPHLHK Sumatera Mengungkapkan Tindak Pidana Penggunaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah.Dengan luas lahan sekitar 300 hektar.

Ditreskrimsus Polda Sumbar Kombes Pol Joko Sadono saat jumpa pers tadi siang di Mako Polda Sumbar, mengatakan ada empat tersangka yang ditangkap salah satunya yakni Er yang merupakan sebagai pemodal dan merekrut masyarakat setempat untuk bekerja di bawah perintahnya.

Dan tersangka lain nya yang ikut di amankan adalah berinisial Roh, Su dan Rn yang merupakan kaki tangan dari orang suruhan nya yakni Er.

Para kawanan perambah ini di amankan di lokasi Jorong Pancurantujuh nagri lubuk gadang Kec Sangir, di wilayah Kabupaten Solok Selatan Sumbar Pada Kamis tanggal 3 Juni 2021. Pengakuan para tersangka ini melakukan perusakan untuk membuat perkebunan kopi dan alpukat dan sudah berjalan kurang lebih selama dua tahun.

Dari sekitar lokasi petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti mesin chain saw bermata rantai, kendaraan motor roda dua dan alat penyemprot dan bberapa alat lain nya yang di gunakan untuk merusak kawasan tanaman hutan di lokasi tersebut. “wilayah tersebut adalah jalur pendakian ke lokasi Gunung Kerinci melalui jalur solok selatan yang sudah diresmikan oleh Pemda Setempat Yakni wilayah Solok Selatan”.

Sementara pasal disangkakan kepada para pelaku ini adalah pasal 36 angka 19 ayat 2 Jo Pasal 36 angka 17 ayat 2 huruf a UU RI nomor 11 2020 tentang Cipta kerja jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Mislinda)

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.