-->
logo

Polda Sumbar Tangkap pengedar 110 kg Ganja Lintas Sumatera

Hot News

Hotline

Polda Sumbar Tangkap pengedar 110 kg Ganja Lintas Sumatera

SKJENIUS.COM, Padang.— Ganja atau mariyuana adalah psikotropika mengandung tetrahidrokanabinol dan kanabidiol. Membuat pemakainya mengalami euforia. Ganja biasanya dibuat menjadi rokok untuk dihisap supaya efek dari zatnya bereaksi. Jelas Kapolda Sumbar melalui Kabid Humasnya Kombespol Satake Bayu.S.I.K. kepada Surat Kabar Jenius.


Berkat Kerja Keras Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sum-bar) menangkap seorang lelaki berinisial RR umur 27 tahun, Pekerjaan, mantan sopir truk. Alamat lorong mesjid jamik palju kec.talang putih kota palembang.Hari selasa tgl 15 september 2020 sekitar jam 10.45 wib.


“Yang bersangkutan diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja  seberat 110 kg ini ditangkap,” kata  Satake Bayu S.I.K di Polda Sumbar, Selasa (17/9). 


Satake Bayu juga menuturkan, Penangkapan terhadap pelaku ini merupakan hasil  kasus narkotika jenis ganja yang diungkap oleh Polda Sumbar Pelakunya  RR (27 ) tahun ditangkap setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwa adanya pendistribusian diduga Narkotika jenis ganja  oleh salah seorang laki-laki  di daerah perbatasan Sumatera Utara menuju Sumbar dengan menggunakan mobil Rental.


Selanjutnya tim melakukan pembuntutan terhadap satu unit mobil avanza yang di curigai sampai masuk  di wilayah Kota Padang.

 

Dan Kemudian di turunkan di daerahTabing Kota padang menuju sebuah rumah di TKP kemudian Tim opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar penangkapan Terhadap RR yang sedang memikul BB Ganja.


Saat di lakukan pengeledahan di temukan dan di sita barang bukti berupa 110 Kg paket besar  ganja di bungkus karung Plastik besar warna putih merk Terigu Emas dan 1 unit Hp Android.


Hasil interogasi yang dilakukan petugas terhadap TSK RR barang bukti Ganja tersebut akan di bawa ke jakarta sesuai instruksi dari NN dan tersangka sudah dua kali membawa ganja dari penyabungan Provinsi Sumatera Utara.


Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kekantor Ditresnarkoba Polda Sumbar guna proses lebih lanjut.

Tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 111 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika (Mislinda).



This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.