Jakarta, SKJENIUS.COM. - Pemerintah Indonesia menetapkan korupsi sebagai extra ordinary crime. Kebijakan ini sebagai salah satu wujud keseriusan pemerintah mengatasi praktek korupsi dan segala dampak yang ditimbulkannya di tengah masyarakat.
Tidak hanya pemerintah, Majelis Dakwah Al-Hikmah dan Masjid Baiturrahman Cikarang sebagai lembaga agama yang kaya akan ajaran-ajaran moral juga bertanggungjawab untuk menemukan sebuah formula yang dapat mendorong percepatan penyelesaian persoalan-persoalan terkait korupsi yang terjadi di tengah kehidupan bangsa, masyarakat, dan gereja.
Dibutuhkan sinergi antara seluruh elemen bangsa, termasuk Ormas Islam dan Masjid sebagai agen perubahan untuk menumbuhkan kesadaran di tengah masyarakat akan pentingnya memahami korupsi dan bahaya laten yang ditimbulkannya.
Korupsi merupakan musuh bersama dan keprihatinan sosial di tengah Indonesia. Maka dari itu, kita perlu merekonstruksi spiritualitas anti korupsi yang dapat dilakukan melalui
WORKSHOP ANTI KORUPSI: Melenyapkan Hasrat Korupsi dengan Kekuatan Spiritual. Pendidikan dan Latihan Anti Korupsi ini merupakan sumbang pikir teologis terhadap perlawanan korupsi berbasiskan Spiritualitas.
Kekuatan spiritual atau kerohanian tiap orang tentu berbeda-beda tergantung dengan amal dan ritual ibadah tertentu yang dilakukan. Secara sederhana, kekuatan spiritual adalah keyakinan yang mendalam terkait hubungannya dengan Tuhan Yang Maha Esa, Yang Maha Pencipta. Spiritual juga berkaitan dengan hubungan batin yang “force” yang terbentuk karena suatu keyakinan yang kuat. Kekuatan spiritual juga merupakan kebutuhan kebutuhan untuk mempertahankan, menguatkan atau mengembalikan keyakinan dan tidak lepas dari nilai-nilai yang dalam ajaran agama. Misalnya pengampunan atau pertaubatan, kecintaan dan hal-hal yang melekat dengan keimanan serta kepercayaan pada Allah.
Karena itulah korupsi sering kali berakar dari krisis atau kemiskinan spiritual, di mana seseorang mengalami kekeringan batin dan kehilangan pegangan moral. Akibatnya, orientasi hidupnya hanya sebatas mengejar materi duniawi dan kepuasan ego pribadi, mengabaikan suara hati nurani, serta melupakan tanggung jawab kepada Allah dan sesama.
BENTUK KRISIS SPIRITUAL PADA PELAKU KORUPSI
1. Materialisme akut: Menganggap harta dan kekayaan sebagai satu-satunya ukuran kebahagiaan hidup.
2. Pseudo-spiritualitas: Menjalankan ritual agama secara simbolis atau tekstual, namun terpisah dari etika dan integritas nyata dalam keseharian.
3. Hilangnya rasa malu dan takut: Mengabaikan keyakinan bahwa segala tindakan diawasi oleh Allah.
4. Dominasi hawa nafsu: Membiarkan ketamakan mengalahkan akal sehat dan kepedulian sosial.
SOLUSI PENGUATAN SPIRITUAL
A. Membangun integritas berbasis nilai agama: Menghubungkan pemahaman ajaran agama secara substantif dengan kejujuran di tempat kerja.
B. Membersihkan hati nurani: Melatih kepekaan sosial dan rasa empati terhadap penderitaan orang lain yang dirugikan oleh tindakan korupsi.
C. Pengembangan kecerdasan spiritual (SQ): Menyeimbangkan pencapaian intelektual (IQ) dan emosional (EQ) dengan kedalaman spiritual (SQ) agar tujuan hidup lebih bermakna.(az)



