Jakarta, SKJENIUS.COM.- Kembalinya kekuasaan raja-raja Nusantara tidak otomatis terjadi jika bentuk negara berubah menjadi federal, karena sistem federal adalah pembagian wewenang antara pemerintah pusat dan negara bagian, bukan pemulihan sistem monarki atau kerajaan lama.
Namun demikian, jika Indonesia menjadi Negara Federal, maka Peningkatan Peran Raja, Sulthan dan Pemangku Adat se Nusantara akan lebih besar. Terutama dalam Menjaga Kedaulatan Negara serta Pelestarian dan Pengembangan Kebudayaan. Raja dan sultan didorong aktif menjadi penjaga keutuhan Republik Indonesia Serikat dan Mengembangkan Budaya Daerah.
Dengan Kekuasaan dan Anggaran yang ada padanya, Pemerintah Negara bagian dapat meningkatkan peran raja, sultan, dan pemangku adat Nusantara mencakup penguatan kelembagaan formal, pelestarian budaya leluhur, alokasi anggaran, serta sinergi nyata dengan pemerintah.
HUBUNGAN BENTUK FEDERAL DAN RAJA NUSANTARA :
1. Sistem Modern: Negara federal tetap, diatur melalui konstitusi modern, pemilu, serta pembagian wilayah negara bagian atau provinsi, bukan berdasarkan garis keturunan raja atau sultan.
2. Contoh Historis: Saat Indonesia berbentuk Republik Indonesia Serikat (RIS) pada tahun 1949–1950, wilayah federal dipimpin oleh negara-negara bagian buatan atau otonom, di mana sebagian pemimpin lokal memang bangsawan, tetapi kekuasaan mereka tunduk pada sistem hukum republik modern, bukan kekuasaan mutlak raja masa lalu.
STATUS SULTAN DAN RAJA SAAT INI :
Peran Budaya: Saat ini, wilayah istimewa seperti Yogyakarta tetap mempertahankan Sultan sebagai kepala daerah khusus, tetapi itu diatur dalam sistem otonomi khusus NKRI, bukan karena bentuk federal.
Fungsi Simbolis: Di luar daerah istimewa, sisa-sisa kekuasaan raja atau sultan di Nusantara saat ini hanya berfungsi sebagai simbol adat dan pelindung budaya, tanpa kekuasaan politik atau pemerintahan yang sah.
Pemimpin lokal di Indonesia seharusnya diberi kewenangan dan alokasi dukungan dana untuk memajukan kebudayaan daerah melalui landasan hukum resmi, pemanfaatan dana abadi, serta sinergi kebijakan pusat dan daerah. Sehingga para raja, sulthan dan pemangku adat tidak lagi sekadar simbol budaya yang hanya muncul dan acara seremonial.
Berdasarkan kekuasaan yang ada, maka Pemerintah Negara Bagian memiliki wewenang penuh melakukan pengarusutamaan budaya. Seiring dengan itu, Pemerintah Federal pun dapat memberikan ruang bagi pemimpin lokal untuk menyusun langkah taktis pengembangan potensi kebudayaan khas wilayah masing-masing.
Sumber Pendanaan dan Anggaran bisa diperoleh dari Pemerintah Pusat dan Daerah untuk mendukung aktivitas pelestarian serta kegiatan budaya di berbagai daerah. Alokasi anggaran ini disalurkan guna memperkuat ketahanan komunitas, tradisi lokal, serta proses pewarisan nilai luhur kepada generasi muda.
Jadi, pada dasarnya, peningkatan peran raja, sultan, dan pemangku adat bertujuan untuk menjaga kedaulatan Republik Indonesia Serikat, melestarikan budaya bangsa, serta memperkuat persatuan.
LANGKAH-LANGKAH UTAMA DALAM MENINGKATKAN PERAN RAJA, SULTHAN & PEMANGKU ADAT, MELIPUTI :
1. Memberikan kejelasan status hukum dan kelembagaan bagi keraton serta lembaga adat di tingkat lokal dan nasional
pemberian ruang dalam kebijakan daerah, penyelenggaraan festival budaya, dan kolaborasi pembangunan sosial.
2. Menjaga kedaulatan negara: Raja dan Sultan didorong aktif menjadi penjaga keutuhan RIS.
3. Merawat tradisi lokal: Keraton dan Lembaga Adat Aktif Melestarikan Nilai Budaya Nusantara
4. Mencegah intoleransi: Kegiatan adat dan budaya di keraton membantu meredam potensi konflik sosial.
5. Ruang silaturahmi: Pertemuan akbar seperti Festival Adat Budaya Nusantara. (az)



