-->
logo

Polda Sumbar Tangkap 7 Pelaku Illegal Mining lima Unit Ekskavator Dan Satu Mobil Dumptruck

Hot News

Hotline

Polda Sumbar Tangkap 7 Pelaku Illegal Mining lima Unit Ekskavator Dan Satu Mobil Dumptruck

Sumbar ,SKJENIUS.COM.— Polda Sumbar melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar menangkap tujuh orang terduga kasus illegal mining di dua lokasi berbeda di Sumbar, yakni di  Kuranji Kota Padang  dan Kabupaten Pasaman.

Di Padang, Ditreskrimsus Polda menangkap dua orang tersangka diduga melakukan tindak pidana pertambangan tanpa izin berupa penambangan batuan tepatnya di Kampung Tanjung, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji pada Jumat (26/03/2021) lalu.

“Di lokasi ini, kita menangkap dua terduga, yakni, A, 32, warga Belimbing, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji dan B, 26, warga Gurun Panjang, Kelurahan Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumbar, Kombes Pol Joko Sadono didampingi Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu saat pers rilis, Jumat (09/04/2021).

 Joko menjelaskan penangkapan ini  informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan penambangan batuan tanpa ijin di Kampung Tanjung, Kelurahan Kuranji, Kecamatan Kuranji, Kota Padang.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, saya memerintahkan personel Subdit IV Ditreskrimsus Sumbar yang dipimpin oleh Kasubdit IV Kompol Firdaus untuk melakukan penindakan terhadap kegiatan tersebut,” ujar Joko.

Modus operandi dua tersangka tersebut adalah penambangan batu sungai tanpa izin dengan menggunakan alat berat jenis ekskavator.

“Di TKP kita mengamankan lima unit ekskavator dan satu mobil dumptruck,” sebut Joko.

Ia menambahkan, untuk yang di Kabupaten Pasaman. Ditreskrimsus Polda Sumbar menangkap lima orang terduga kegiatan penambangan tanpa izin, berupa penambangan emas dengan menggunakan alat excavator di Aliran Sungai Batang Pasaman Lanai Hilir, Jorong Bandar Padang Pembangunan, Kenagarian Cubadak, Kecamatan Duo Koto, Kabupaten Pasaman.

“Ada dua alat berat, dua lembar karpet sintetis, dua buah timbangan digital serta satu buku catatan yang kami amankan dari lokasi,” tutur Joko.

Ketujuh tersangka kata Joko dijerat dengan Pasal 158 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara jo Pasal 55 Ayat (1) ke KUH Pidana dengan ancaman pidana  5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*Mislinda*)

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.