-->
logo

‎ADAT BERBUHUL SENTAK : Fleksibel, Berdaya Guna dan Kuat Seiring Zaman‎

Hot News

Hotline

‎ADAT BERBUHUL SENTAK : Fleksibel, Berdaya Guna dan Kuat Seiring Zaman‎

‎

Kamang Mudiak, SKJENIUS.COK.- Keistimewaan orang Minangkabau adalah Adat Masyarakatnya bersifat fleksibel dan adaptif karena berlandaskan pepatah "dakek menahan babuik, jauah menahan indak".

‎Hukum adat Minangkabau tidak bersifat kaku, melainkan lentur dan adaptif sebagaimana pepatah terkenal "adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah" dan perumpamaan "seperti rotan di hutan — bisa melentur mengikuti perubahan tanpa patah".

‎Dengan begitu, adat Minangkabau bisa "selalu segar" tanpa kehilangan nilai-nilai tradisional yang melekat, seperti pepatah yang mengatakan "sakali aia gadang, sakali tapian baraliah" (sekali air besar, tepian berpindah). Artinya, walaupun ada perubahan, inti dari adat tetap bertahan.

‎ADAT BABUHUA SENTAK, SYARA BABUHUA MATI

‎Ungkapan "Adat babuhua sentak, syara' babuhua mati" adalah salah satu filosofi dasar dalam kehidupan masyarakat Minangkabau yang mengatur hubungan antara hukum adat dan hukum agama (Islam).

‎A. SYARA' BABUHUA MATI (SYARIAT BERBUHUL MATI)

‎Arti: Simpul mati adalah ikatan tali yang sangat kuat, erat, dan tidak bisa dibuka kembali dengan mudah.

‎Makna: Hukum syariat Islam bersifat mutlak, tetap, dan tidak boleh diubah-ubah karena bersumber dari Al-Qur'an dan Hadis. Aturan agama (seperti rukun Islam dan kewajiban ibadah) tidak dapat digeser atau dikompromikan demi kepentingan zaman.

‎B. ADAT BABUHUA SENTAK (ADAT BERBUHUL SENTAK)

‎Arti: Simpul sentak adalah ikatan yang kuat, tetapi jika ditarik ujung (sentak) talinya dengan cara tertentu, simpul itu akan langsung lepas.

‎Makna: Hukum adat bersifat fleksibel, dinamis, dan dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman, situasi, serta tempat ("mambahaso kawi, mambuhua sentak"), selama tidak bertentangan dengan pokok ajaran agama. Aturan ini sering tercermin dalam prinsip "adat salingka nagari" yang bisa berbeda di tiap wilayah melalui musyawarah.

‎Adat berbuhul sentak (dalam bahasa Minangkabau: adaik babuhua sintak) adalah ketentuan atau aturan adat yang bersifat fleksibel, dapat disesuaikan, dilonggarkan, atau dikencangkan mengikuti perkembangan zaman, situasi, serta kondisi masyarakat setempat tanpa merusak nilai dasarnya.

‎KARAKTERISTIK ADAT MINANGKABAU

‎1. Fleksibel dan Dinamis: Adat Minang dirancang untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan situasi. Prinsipnya diungkapkan dalam pepatah: "Sakali aia gadang, sakali tepian baraliah" (sekali air bah melanda, sekali tepian bergeser), yang berarti aturan-aturan tertentu dapat disesuaikan untuk mengakomodasi perubahan.

‎2. Empat Tingkatan Adat: Menurut Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM), adat dibagi menjadi:

‎• Adat nan sabana adat: Nilai dasar yang tidak berubah (mutlak dari alam).

‎• Adat nan diadatkan: Ketentuan yang dibuat oleh nenek moyang/penghulu melalui musyawarah.

‎• Adat nan teradat: Kebiasaan yang tumbuh dan disepakati dalam masyarakat.

‎• Adat istiadat: Kebiasaan lokal yang bisa berbeda-beda antar-nagari atau wilayah.

‎3. Musyawarah dan Mufakat: Segala persoalan atau penerapan aturan diselesaikan melalui musyawarah di balai adat, bukan dengan paksaan yang kaku.

‎HABIH ADAT DEK BAKARILAHAN, HABIH CUPAK DEK BUATAN

‎Kalimat tersebut adalah salah satu pribahasa atau mamauik adat Minangkabau yang menggambarkan prinsip kelenturan, musyawarah, dan perdamaian dalam penyelesaian suatu perkara.

‎Secara harfiah, artinya adalah adat bisa habis (atau selesai) dengan saling merelakan (ikhlas/karilahan).

‎MAKNA DAN PENERAPANNYA

‎Dalam tatanan sosial masyarakat Minangkabau, pepatah ini memiliki makna yang sangat dalam terkait hukum adat dan penyelesaian konflik:

‎1. Penyelesaian Lewat Musyawarah: Hukum adat Minangkabau tidak selalu kaku. Jika terjadi perselisihan (seperti masalah harta warisan, tanah ulayat, atau sengketa antar-warga), penyelesaian terbaik bukanlah menang-kalahan secara mutlak, melainkan mufakat di mana kedua belah pihak saling rida dan rela.

‎2. Kedamaian Lebih Utama: Ketika kedua belah pihak yang bersengketa sudah sama-sama ikhlas, saling memaafkan, dan merelakan haknya demi kebaikan bersama, maka perkara tersebut dianggap selesai (habis) tanpa harus memperpanjang aturan adat yang kaku.

‎3. Hindari Prinsip "Bakarek Rotan": Berbeda dengan hukum formal yang mencari siapa yang salah dan benar, adat Minang lebih mengutamakan hubungan silaturahmi agar tidak terputus (karek rotan). (az)


‎

This blog is created for your interest and in our interest as well as a website and social media sharing info Interest and Other Entertainment.